Komisaris: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Andreas Sihono (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 114.79.29.71 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 125.161.56.90
Baris 12:
Dalam organisasi yang anggotanya memiliki hak pilih (voting rights), dewan pengawas bergerak atas nama, dan tunduk kepada, quorum. Quorumlah yang biasanya memilih anggota dewan pengawas. Dalam perusahaan terbuka (dengan saham), dewan dipilih oleh pemegang saham, dan dewan merupakan otoritas tertinggi dalam manajemen perusahaan. Dalam sebuah perusahaan tanpa saham, tanpa anggota yang memiliki hak pilih, misalnya universitas di Amerika Serikat, dewan biasanya merupakan kekuasaan tertinggi institusi tersebut; yang mana anggotanya terkadang dipilih oleh oleh dewan itu sendiri.
 
Pada umumnyaaumumnya dewan pengawas memiliki tugas<ref>{{cite web | url = http://www.ecgi.org/codes/documents/indon_2001.pdf | title = INDONESIAN CODE FOR GOOD CORPORATE GOVERNANCE | accessdate = 2011-11-05 | work = National Committee on
Corporate Governance }}</ref> antara lain: