Mandalahurip, Jatiwaras, Tasikmalaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mandalahurip (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mandalahurip (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 32:
Hasil Musyawarah tersebut segera ditindaklanjuti dengan mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Desa. Melalui Pertemuan/Musyawarah Desa diperoleh kesepakatan dan keputusan, dengan pertimbangan bahwa:
 
# Masing-masing wilayah memiliki potensi untuk berkembang, yaitu: di bidang pertanian, kehutanan, dan perkebunan.
# Baris isi
# Jumlah penduduk Desa ± 5.270 jiwa saat itu sudah cukup untuk diusulkan pemekaran.
Masing-masing wilayah memiliki potensi untuk berkembang, yaitu: di bidang pertanian, kehutanan, dan perkebunan.
# Pemerataan hasil-hasil pembangunan serta penyediaan anggaran untuk pembangunan. Dengan lingkup wilayah yang tidak terlalu besar serta penduduk yang tidak terlalu banyak, pelayanan dan pemerataan hasil pembangunan dapat menjadi lebih baik.
# Baris isi
Jumlah penduduk Desa ± 5.270 jiwa saat itu sudah cukup untuk diusulkan pemekaran.
# Baris isi
Pemerataan hasil-hasil pembangunan serta penyediaan anggaran untuk pembangunan. Dengan lingkup wilayah yang tidak terlalu besar serta penduduk yang tidak terlalu banyak, pelayanan dan pemerataan hasil pembangunan dapat menjadi lebih baik.
 
Selanjutnya usulan pemekaran wilayah desa tersebut diajukan kepada Pemerintah Kecamatan Jatiwaras serta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.