Mandalahurip, Jatiwaras, Tasikmalaya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 32:
Hasil Musyawarah tersebut segera ditindaklanjuti dengan mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Desa. Melalui Pertemuan/Musyawarah Desa diperoleh kesepakatan dan keputusan, dengan pertimbangan bahwa:
# Masing-masing wilayah memiliki potensi untuk berkembang, yaitu: di bidang pertanian, kehutanan, dan perkebunan.▼
# Jumlah penduduk Desa ± 5.270 jiwa saat itu sudah cukup untuk diusulkan pemekaran.▼
▲Masing-masing wilayah memiliki potensi untuk berkembang, yaitu: di bidang pertanian, kehutanan, dan perkebunan.
# Pemerataan hasil-hasil pembangunan serta penyediaan anggaran untuk pembangunan. Dengan lingkup wilayah yang tidak terlalu besar serta penduduk yang tidak terlalu banyak, pelayanan dan pemerataan hasil pembangunan dapat menjadi lebih baik.▼
▲Jumlah penduduk Desa ± 5.270 jiwa saat itu sudah cukup untuk diusulkan pemekaran.
▲Pemerataan hasil-hasil pembangunan serta penyediaan anggaran untuk pembangunan. Dengan lingkup wilayah yang tidak terlalu besar serta penduduk yang tidak terlalu banyak, pelayanan dan pemerataan hasil pembangunan dapat menjadi lebih baik.
Selanjutnya usulan pemekaran wilayah desa tersebut diajukan kepada Pemerintah Kecamatan Jatiwaras serta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
|