Zina: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Zina''' (''Arab'') adalah bila dua orang yang bukan suami istri, melakukan hubungan yang [[halal|dihalalkan]] khusus untuk pasangan suami istri.
Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina [[muhshan]] dan [[gharu muhshan]][[Judul pranala]]. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah. Sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
{{Islam-stub}}
[[Kategori:Istilah Islam|Zina]]
|