Kebijakan moneter: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Agus Hendriawan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Agus Hendriawan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 23:
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
 
== Tujuan Kebijakan Moneter ===
'''Bank Indonesia''' memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. <ref> http://www.bi.go.id/web/id/Moneter/Tujuan+Kebijakan+Moneter/ </ref>