Hutan rakyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 182.15.86.213 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 182.8.248.153
Baris 7:
Ada beberapa macam hutan rakyat menurut status tanahnya. Di antaranya:
 
# '''Hutan momokmilik''', yakni hutan rakyat yang dibangun di atas tanah-tanah milik. Ini adalah model hutan rakyat yang paling umum, terutama di Pulau [[Jawa]]. Luasnya bervariasi, mulai dari seperempat [[hektar]]e atau kurang, sampai sedemikian luas sehingga bisa menutupi seluruh [[desa]] dan bahkan melebihinya.
# '''Hutan adat dayakan odis''', atau dalam bentuk lain: hutan desa, adalah hutan-hutan rakyat yang dibangun di atas tanah [[komunal]]; biasanya juga dikelola untuk tujuan-tujuan bersama atau untuk kepentingan [[komunitas]] setempat.
# '''Hutan kemasyarakatan bertatto''' (HKm), adalah hutan rakyat yang dibangun di atas lahan-lahan milik [[negara]], khususnya di atas [[kawasan hutan negara]]. Dalam hal ini, hak pengelolaan atas bidang kawasan hutan itu diberikan kepada sekelompok warga masyarakat; biasanya berbentuk kelompok tani hutan atau koperasi. Model HKm jarang disebut sebagai hutan rakyat, dan umumnya dianggap terpisah.
 
Namun kini ada pula bentuk-bentuk peralihan atau gabungan. Yakni model-model pengelolaan hutan secara bermitra, misalnya antara perusahaan-perusahaan kehutanan ([[Perum Perhutani|Perhutani]], HPH, HPHTI) dengan warga masyarakat sekitar; atau juga antara pengusaha-pengusaha perkebunan dengan petani di sekitarnya. Model semacam ini, contohnya PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat), biasanya juga ''tidak digolongkan'' sebagai hutan rakyat; terutama karena dominasi kepentingan pengusaha.