Kerajaan-kerajaan tersebut memerintah secara swaparaja. Setelah Belanda datang maka ketiga Partuanan tersebut dijadikan sebagai Kerajaan yang berdiri sendiri secara sah dan dipersatukan dalam ''Onderafdeeling'' Simalungun.
setahu saya selama 350 tahun Belanda ada di Indonesia,di berbagai daerah Nusantara.... ,kenapa seolah menekankan hanya Siantar yang menandatangani perjanjian dengan Belanda di wikipedia (saya lihat di keterangan tentang daerah2 lain kok ada tulisan begitu),dasar munafiklah orang dan daerah2 yang tidak mengakui masa lalunya...manis dan pahit apapun itu adalah masa lalu yang dapat dijadikan pelajaran menjadi lebih baik di masa depan.... pada waktu dulu suku2 di nusantara saling berperang memperebutkan kekuasaan,saling merasa paling hebat.... kedatangan Belanda dapat juga dipandang sebagai benih yang mempersatukan Nusantara.... karena toh wilayah Indonesia malah menjiplak/menyontek wilayah Belanda,seolah daerah mana yang dijajah Belanda adalah wilayah Indonesia.... begitulah.... syukur pada Kristus Yesus yang mengajarkan mengasihi musuh,kalau tak bisa ya belajarlah dari musuh.... karena lama2 malah akan kau sadari bahwa musuhmu adalah nafsumu sendiri,bukan hal/benda/orang/mahluk lain....
=== Tunduknya Kerajaan Siantar kepada Belanda ===
Dengan ''Besluit'' tanggal 24 April 1906 nomor 1 kemudian diperkuat lagi dengan ''Besluit'' tanggal 22 Januari 1908 nomor 57, Raja Siantar Sang Naualuh dinyatakan dijatuhkan dari tahtanya selaku Raja Siantar oleh pemerintah Hindia Belanda. Selama menunggu Tuan Kodim dewasa (''akil baligh''), pemerintahan kerajaan Siantar dipimpin oleh suatu Dewan Kerajaan yang terdiri dari Tuan Torialam (Tuan Marihat) dan Tuan Riah Hata (Tuan Sidamanik) dan diketuai oleh ''Kontelir'' Simalungun.
Setelah dibuangnya Raja Siantar Sang Naualuh dan Perdana Menterinya Bah Bolak oleh Belanda pada tahun 1906 ke Bengkalis, maka sudah ratalah kini jalan untuk memaksakan Dewan Kerajaan Siantar yang diketuai ''Kontelir'' Belanda itu dan dibentuklah ''Besluit'' tanggal 29 Juli 1907 nomor 254 untuk membuat Pernyataan Pendek (''Korte Verklaring'') yang berisi takluknya Siantar kepada Pemerintah Hindia Belanda.
Dari isi surat-surat dokumen Belanda tersirat bahwa diturunkannya Tuan Sang Naualuh dari tahta Siantar dan dibuangnya ia bersama perdana menterinya ke Bengkalis, adalah terutama karena latar belakang: Ia bersama hampir seluruh orang-orang besar Kerajaan Siantar adalah anti penjajahan Belanda; bahwa merembesnya propaganda Islam ke Simalungun khususnya dan Tanah Batak umumnya tidaklah disenangi oleh penjajah Belanda.
Pada 16 Oktober 1907 Kerajaan Siantar dinyatakan tunduk kepada Belanda oleh Tuan Torialam dan Tuan Riah Hata, melalui suatu ''Verklaring'' (Surat Ikrar).
Dalam butir satu dari ''Verklaring'' yang memakai aksara Arab Melayu dengan Bahasa Melayu dan aksara Latin dengan Bahasa Belanda itu, tertulis:
:''Ten eerste: dat het landschap Siantar een gedeelte uitmaakt van Nederlandsch Indie en derhalve staat onder de heerschappij van Nederland.”
: (Pertama: bahwa wilayah Siantar merupakan bagian dari Hindia Belanda dan karena itu berada di bawah kerajaan Belanda). Selain itu masih ditambahkan pernyataan bahwa akan setia kepada Ratu Belanda dan Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
Surat ikrar tersebut selengkapnya sebagai berikut:
<div style="padding:1em;border:1px solid black">
'''SURAT IKRAR'''
Bahwa ini ikrar kami:
Si Tori Alam , Tuan Marihat dan Si Ria Hata Tuan Sidamanik.
Yaitu : bersama masuk komisi pemerintahan jajahan negeri Siantar mengaku tiga perkara yang tersebut di bawah ini , yaitu :
Pasal yang pertama.
Bermula ikrar kami bahwa sesungguhnya negeri Siantar jadi suatu bahagian daripada Hindia Nederland , maka takluklah negeri Siantar itu kepada kerajaan Belanda , maka wajiblah atas kami selama-lamanya bersetia kepada Baginda Sri Maharaja Belanda dan kepada wakil baginda yaitu Sri Paduka yang dipertuan besar Gubernur Jenderal Hindia Nederland , maka oleh Sri Paduka yang dipertuan besar Gubernur dikurniakan kepada kami jabatan pemerintahan di dalam Negeri Siantar.
Pasal yang kedua.
Maka mengakulah dan berjanjilah kami , bahwa kami tiada akan membicarakan suatu apa dari pada ikwal kami dengan Raja - raja yang asing , melainkan musuh Baginda Sri Maharaja itu musuh kami , begitu juga sahabat Sri Maharaja Belanda itu Sahabat kami adanya.
Pasal yang ketiga.
Bahwa mengakulah dan berjanjilah kami , bahwa sesungguhnya segala peraturan hal ikwal Siantar , baik yang telah diaturkan , baik yang akan diikrarkan oleh atau dengan nama Baginda Sri Paduka yang dipertuan besar Gubernur Jenderal Hindia Nederland atau wakilnya semua pengaturan itu kami hendak menjalankan akan segala perintah yang diperintahkan kepada kami , baik oleh Sri paduka yang dipertuan besar Gubernur Jenderal baik oleh wakilnya , semua perintah itu kami hendak menurutkan juga adanya. Demikianlah Ikrar yang telah kami mengaku dengan bersumpah di Pematang Siantar pada enam belas Oktober 1907, dan tersurat tiga helai yang sama bunyinya.
Si Tori Alam
Si Ria Hata ( Anggota dari komisi Kerajaan Siantar )
Disaksikan oleh Si Jure Lucan O'Brien , Controleur Simalungun. Ikrar ini disyahkan dan dikuatkan pada tanggal 22 Januari, 1908.
Gubernur Jenderal Hindia Belanda
d.t.o
( V.Heutz )
</div>
Sejak Surat Ikrar Torialam dari Marihat dan Riah Hata dari Sidamanik itu, Kerajaan Siantar akhirnya di bawah pengawasan Belanda. Belanda kemudian menobatkan putra Sang Naualuh yang masih teramat muda dan bukan dari permaisurinya, Tuan Riah Kadim, menjadi raja pengganti. Tuan Riah Kadim yang masih polos itu kemudian diserahkan Belanda kepada Pendeta Zending Guillaume di Purba. Pada Tahun 1916, Tuhan Riah Kadim diubah namanya menjadi Waldemar Tuan Naga Huta dan diakui Belanda sebagai Raja.
Dengan ''Korte Verklaring'', 16 Oktober 1907 tersebut, Belanda juga membagi kerajaan Siantar menjadi 37 Perbapaan dan tuan Sauadim, Damanik ke XV. Perbapaan dari Bandar diangkat Belanda menjadi Raja Siantar yang berakhir sampai Revolusi Simalungun di tahun 1946.
''Korte Verklaring'' tersebut dituangkan dalam proses - Verbal / Berita Acara sebagai berikut:<ref>Jahutar Damanik, NPV: 2.029.293, Raja Sang Naualuh , Sejarah Perjuangan Kebangkitan Bangsa Indonesia , Medan, medio 1981 cetak ulang tahun 1987</ref>
<div style="padding:1em;border:1px solid black">Pada hari ini tanggal 16 Oktober 1907 hadir di hadapan saya Jure Lucan O'Brien . Controleur Simalungun.
Op heden , den Zestienden october negentien honderd en zevend , voor mij , J.L.O'Brien , Controleur van Simeloengoen.
# Si Saoeadim , Toean Van Bandar
# Si Badjandin , Toean Van Bandar Poelau (salah 1 keturunannya adalah Drs. Tuan Zulkarnain Damanik, MM, Bupati Simalungun periode 2005-2010)
# Si Kani , Toean Van Bandar Bajoe
# Si Djamin , pemangkoe Van Toean Negeri Bandar
# Si Mia , Toean Van Si Malangoe
# Si Kama , Roumah Suah
# Si Bisara , Nagodang
# Si Djommaihat , Toean Kahaha
# Si Djarainta , Toean Boentoe
# Si Djandioeroeng , Toean Dolok Siantar
# Si Silim , Toean Van Bandar Sakoeda
# Si Djontahali , Toean Van Mariah Bandar
# Si Rimmahala , Toean Van Naga Bandar
# Si Kadim , Toean Van Bandar Tonga
# Si Tongma , Bah Bolak Van Pematang Siantar
# Si Naman , Toean Van Lingga
# Si Djaha , Toean Van Bangoen
# Si Djibang , Toean Van Dolok Malela
# Si Djandiain , Toean Van Silo Bajoe
# Si Lampot , Toean Van Djorlang Hoeloean
# Si Djanji-arim , Toean Van Maligas Bandar
# Si Djadi , Toean Van Sakuda
# Si Radjawan , Toean Van Gunung Maligas
# Si Djaoelak , Toean Van Tamboen
# Si Tahan Batoe , Toean Van Si Polha
# Si Ria Kadi , Toean Van Manik Si Polha
# Si Ganjang , Toean Van Repa
# Si Djoinghata , Toean Van Pagar Batoe
# Si Djaingot , Toean Van Si Lampoeyang
# Si Djaoeroeng , Toean Van Gadjing
# Si Mahata , Toean anggi Van Sidapmanik
# Si Bandar , Toean Manik Hataran
# Si Takkang , Toean Van Tamboen Rea
# Si Rian , Toean Van Manik Maradja
# Si Marihat , Toean Van Perbalogan
# Si Pinggan , Toean Van Hoeta Bajoe
# Si Djoegmahita , Toean Van Manggoetoer
Dimana mereka sebagai para kepala kerajaan / perbapaan , dihadapan saya telah menerangkan dan bersetuju dengan keterangan yang dibuat ini hari oleh komisi kerajaan Siantar dengan kehadirannya atas sumpah dan dikuatkan dalam ikrar ini.
Demikian diperbuat ikrar ini berdasarkan berita acara dengan tiga rangkap.
Pematang Siantar , 16 Oktober 1907.-
Controleur Simalungun.
d.t.o
(Jure Lucan O'Brien)
</div>
=== Partuanan ===
|