Niat salat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
SkullSplitter (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
SkullSplitter (bicara | kontrib)
Baris 10:
 
===Pendapat kedua===
Pendapat kedua membolehkan adanya pelafalan niat dalam melaksanakan salat baik wajib ataupun sunnah. Pendapat ini dari ulama [[mazhab Syafi'i]] yang lainnya. Mereka menyatakan perlunya menyertakan pengucapan dalam niat shalat. Ulama itu adalah Syaikh Salim bin Samir Al-Hadlrami dan Syaikh Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi Al-Jawi, mereka berpendapat "...dan tempatnya niat adalah hati dan pengucapan niat hukumnya sunah..." Sementara alasannya hanya dengan penjelasan bahwa "Pengucapan niat dengan lisan untuk membantu kemantapan hati".<ref>Pendapat Syaikh Salim bin Samir Al-Hadlrami dan Syaikh Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi Al-Jawi tertuang dalam kitab Safinah hal. 19.</ref>
Pendapat kedua membolehkan adanya pelafalan niat dalam melaksanakan salat baik wajib ataupun sunnah. Menurut pendapat kedua niat memiliki aspek niat, diantaranya itu ada 3 hal :
 
Pendapat kedua membolehkan adanya pelafalan niat dalam melaksanakan salat baik wajib ataupun sunnah. Menurut pendapat kedua niat memiliki aspek niat, diantaranya itu ada 3 hal :
# Diyakini dalam hati.
# Diucapkan dengan lisan (tidak perlu keras sehingga dapat mengganggu orang lain atau bahkan menjadi [[ijma]].