Kota Cilegon: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hafidzan (bicara | kontrib)
Hafidzan (bicara | kontrib)
Baris 155:
 
Dengan ditetapkannya dan disahkannya UU No. 15 tahun 1999 tanggal 27 April 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, status Kota Administratif Cilegon berubah menjadi Kotamadya Cilegon, dengan duet kepemimpinan Drs. H. Tb. Rifai Halir sebagai Pejabat Walikota Cilegon dan H. Zidan Rivai sebagai Ketua DPRD Cilegon.
[[File:Masjid Agung Cilegon.jpg|thumb|right|Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon]]
 
 
== Penduduk dan Perekonomian ==