Mohammad Nuh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 182.3.51.163 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Wagino 20100516
Baris 60:
 
Pada tanggal 2 April 2008 Muhammad Nuh selaku Menkominfo mengeluarkan surat bernomor 84/M.KOMINFO/04/08 yang isinya memerintahkan ISP di Indonesia menutup akses situs-situs yang memuat film "[[Fitna]]", antara lain [[Youtube]], [[MySpace]], [[Metacafe]], [[Rapidshare]], [[Multiply]]. [[Liveleak]]. Tindakan ini adalah sebuah susulan setelah dirampungkan UU ITE atas dasar rekomendasi dari Depkominfo juga, yang memberikan hak pada pemerintah untuk mengontrol isi komunikasi di internet. Pihak-pihak yang menentang UU dan keputusan ini mengkhawatirkan bahwa ini adalah bukti perubahan Depkominfo dari departemen pengayom I.T. menjadi departemen sensor ala Departemen Penerangan di era Orde Baru. Namun demikian, pada tanggal 11 April 2008, penutupan akses tersebut telah dibuka kembali, setelah mendapatkan kritikan dari berbagai kalangan yang menilai keputusan tersebut tidak berdasar hukum, karena UU ITE belum disahkan presiden dan kurang tepat, sebab seperti berburu rusa seluruh hutan dibakar. Selain itu, pembukaan kembali situs yang ditutup juga disebabkan [[Google]], pada tanggal 9 April 2008, telah mengirimkan surat menawarkan kepada pemerintah Republik Indonesia untuk membatasi akses IP dari Indonesia dalam mengakses [[Youtube]] yang bertentangan dengan Hukum di Indonesia.
 
Kasus lainnya adalah pernyataan kontroversialnya mengenai kasus pemerkosaan siswi SMP yang kemudian dikeluarkan dari sekolahnya. Dalam kasus tersebut Mendikbud menyatakan belum mengetahui dengan pasti, dan diteruskan dengan asumsi: kemungkinan SA adalah "siswi nakal" dan hanya mengaku diperkosa.
 
"Soalnya ada yang sengaja, kadang-kadang ada yang sama-sama senang, mengaku diperkosa," kata Mendikbud, M Nuh.
 
 
{{kotak mulai}}