Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 12:
DPRD memiliki fungsi :
*legislasi,berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
*anggaran,Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD)
*pengawasan,Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah
|