Fardu kifayah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wiendietry (bicara | kontrib) -kat |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
* [[Shalat Jenazah|Menshalati jenazah]] [[Muslim]]
* Belajar ilmu tertentu (misal :[[kedokteran]], [[ekonomi]], dll)
* Amar ma'ruf nahi munkar
* Jihad ibtida`i
* Mendirikan Khilafah
* dll
Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardhu kifayah bisa menjadi fardhu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.
[[Kategori:Hukum Islam]]
{{Islam-stub}}
|