Zina: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Amhar (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Rintojiang (bicara | kontrib)
k Suntingan Amhar (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh REX
Baris 1:
'''Zina''' (''Arab'') adalah bila dua orang yang bukan suami istri, melakukan hubungan yang [[halal|dihalalkan]] khusus untuk pasangan suami istri.
 
Zina diharamkan oleh Allah Ta'ala dalam banyak ayat di dalam al-Qur`an, di antaranya:
 
Q.S.Al-Isra` [17]:32 (yang artinya):
 
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
 
Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina [[muhshan]] dan [[ghayru muhshan]]. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah. Sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.