Komite Nasional Keselamatan Transportasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 7:
KNKT direncanakan akan menjadi [[lembaga pemerintah nonkementerian]] sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sampai dengan peralihan status tersebut, keberadaan KNKT diteruskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17397/PERPRES%200022012%20.pdf Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012]</ref>
== Kecelakaan Yang DiInvestigasikan Oleh KNKT ==
1.[[SilkAir Penerbangan 185]]
2.[[Garuda Indonesia penerbangan 152]]
3.[[Garuda Indonesia Penerbangan 200]]
4.[[Kecelakaan Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak]]
5.[[Mimika Air penerbangan 514]]
6.[[Adam Air penerbangan 574]]
== Referensi ==
{{reflist}}
|