Wilayatul Hisbah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Serenity (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Serenity (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Wilayatul Hisbah''' adalah sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi [[Aceh]]. Istilah ini juga digunakan oleh masyarakat umum dan pada pemberitaan media massa sebagai "panggilan" untuk polisi Syariah Islam.<ref name="blog Wilayatul Hisbah">[http://kabeel.wordpress.com/2008/03/ Blog Wordpress Wilayatul Hisbah]</ref><ref name=acehpedia>[http://acehpedia.org/Wilayatul_Hisbah AcehPedia:Wilayatul Hisbah]</ref> Tata kerja dan kewenangan Wilayatul Hisbah diatur dalam keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam di tahun 2004 <ref name=Gubernur>Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nomor 01 tahun 2004</ref>, pasukannya mulai beroperasi pada tahun 2005 dengan 13 staff dan pada tahun 2009 secara resmi memiliki 62 staff termasuk 14 perempuan <ref name=NYT>{{en}}[http://www.nytimes.com/2009/10/28/world/asia/28stoning.html?pagewanted=all New York Times: Extremism Spreads Across Indonesian Penal Code] </ref>, namun anggota pasukannya terdiri dari 1.280 orang, dimana 400 orang berstatus kontrak dan selebihnya merupakan relawan.<ref name=acehpedia/>
 
Berdasarkan blog dari Wilayatul Hisbah North Aceh ditahun 2009 penduduk yang tidak menyukai penerapan Syariah Islam adalah karena salah paham <ref name="blog WHNORTHACEH">[http://whnorthaceh.blogspot.com/ Blog WH North Aceh]</ref>. Sementara organisasi Pengawas Hak Azasi Manusia ''Human Right Watch'' mempublikasikan penemuan mereka pada Desember 2010 telah mengirimkan surat pada penghukuman moral
 
Berdasarkan peraturan wewenang Wilayatul Hisbah adalah mengawasi, membina dan menyidik<ref name=acehpedia/> dan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.<ref name="blog Wilayatul Hisbah"/> Pasukan yang membantu Wilayatul Hisbah adalah Polisi Pamong Praja yang dapat melakukan razia dan menangkap "tangan" ditempat. Khusus pada aturan '“khalwat" dimana dua orang bukan keluarga yang masih lajang dan berjenis kelamin berbeda ditemukan berduaan ataupun kode pakaian muslim, penerapan hukumnya pada pelanggarnya dapat ditahan hingga 24 jam <ref name=NYT2/>
 
==Kontroversi==
Berdasarkan blog dari Wilayatul Hisbah North Aceh ditahun 2009 penduduk yang tidak menyukai penerapan Syariah Islam adalah karena mereka salah paham <ref name="blog WHNORTHACEH">[http://whnorthaceh.blogspot.com/ Blog WH North Aceh]</ref>. Sementara organisasi Pengawas Hak Azasi Manusia ''Human Right Watch'' mempublikasikan penemuan mereka pada Desember 2010 bahwa ditemukan kekerasan mulai dari pemukulan, penyundutan rokok, pengakuan paksa hingga pemerkosaan pada individu-individu yang ditangkap tanpa melalui verifikasi kebenaran. Orang orang yang ditahan menerima banyak perlakuan negatif secara sosial, pribadi, dan dampak profesional mereka terutama untuk perempuan.<ref name="HRW">{{en}} [http://www.hrw.org/node/94454/section/4 Human Right Watch: Policing Moral]</ref> Pada korban korban mereka bisa dikeluarkan dari sekolah, dan reputasinya rusak sama sekali, bahkan apabila hanya ditahan beberapa jam dan tidak merasa melakukan apapun yang salah.<ref name="HRW"/>
 
Pada tahun 2010 dua orang staff Wilayatul Hisbah dihukum karena memperkosa perempuan berumur 19 tahun yang ditangkap karena mengendarai motor dengan pacarnya.<ref name=NYT2>{{en}} [http://www.nytimes.com/2010/12/02/world/asia/02indo.html Group Call on Indonesia to Overturn Syariah Law]</ref>