Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 2:
Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki ijin atau pengesahan dari Kantor [[Bea dan Cukai]] setempat di samping harus memiliki ''Customs Bond'' atau jaminan yang bisa berwujud [[tunai]] maupun simpanan di [[bank]].
PPJK mengurus barang impor yang wajib membayar pajak bea masuk sehinggga padanya dikenakan jaminan bahwa PPJK telah bertanggung jawab untuk melunasi pajak bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku [[Importir]].
|