Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Mazirwan (bicara | kontrib)
Baris 2:
 
Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki ijin atau pengesahan dari Kantor [[Bea dan Cukai]] setempat di samping harus memiliki ''Customs Bond'' atau jaminan yang bisa berwujud [[tunai]] maupun simpanan di [[bank]].
 
== Syarat-syarat mendirikan PPJK ==
 
# Menyerahkan Bank Garansi sebesar Rp.25.000.000,00 (Duapuluhlima juta rupiah);
# Melunasi Uang Kontribusi biaya investasi / administrasi / operasional sebesar Rp. 500.000,00 (Limaratus ribu rupiah) per wilayah.
Lampiran:
1. Garansi Bank
2. Surat Jaminan Penanggungan;
3. Surat Pernyataan
4. Surat Kuasa/Jaminan dari pihak Importir dan seyogyanya untuk dipakai oleh PPJK perusahaan saudara.
 
 
PPJK mengurus barang impor yang wajib membayar pajak bea masuk sehinggga padanya dikenakan jaminan bahwa PPJK telah bertanggung jawab untuk melunasi pajak bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku [[Importir]].