Banjir lumpur panas Sidoarjo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 210:
Para tersangka dijerat Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dan UU No 23/1997 Pasal 41 ayat 1 dan Pasal 42 tentang pencemaran lingkungan, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. "Otomatis UU pencemaran lingkungan hidup ini sudah termasuk kejahatan korporasi karena merusak lingkungan hidup," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen [[Anton Bachrul Alam]] beberapa waktu lalu.
 
==Kritikkesimpulan==
Pemerintah dianggap tidak serius menangani kasus luapan lumpur panas ini. Masyarakat adalah korban yang paling dirugikan, di mana mereka harus mengungsi dan kehilangan mata pencaharian tanpa adanya kompensasi yang layak. Sementara, Pemerintah tetap menuntut seluruh resiko dan kerugian akibat banjir lumpur ini ditanggung sepenuhnya oleh Lapindo Brantas.
 
Aktivis lingkungan hidup juga mengecam penanganan kasus banjir lumpur ini. [http://jakarta.indymedia.org/newswire.php?story_id=980] [http://jakarta.indymedia.org/newswire.php?story_id=975]
 
==Pranala luar==