<!--'''Bioetika''' adalah [[biologi]] dan [[ilmu kedokteran]] yang menyangkut masalah di bidang kehidupan, tidak hanya memperhatikan masalah-masalah yang terjadi pada masa sekarang, tetapi juga memperhitungkan kemungkinan timbulnya pada masa yang akan datang. -->
Bioetika merupakan istilah yang relatif baru dan terbentuk dari dua kata Yunani (bios = hidup dan “ethos” = adat istiadat atau moral), yang secara harfiah berarti etika hidup. Bioetika dapat dilukiskan sebagai ilmu pengetahuan untuk mempertahankan hidup dan terpusat pada penggunaan ilmu-ilmu biologis untuk memperbaiki mutu hidup. Dalam arti yang lebih luas, bioetika adalah penerapan etika dalam ilmu-ilmu biologis, obat, pemeliharaan kesehatan dan bidang-bidang terkait.
Bioetika adalah kajian etika yang memperdebatkan perkembangan ilmu-ilmu hayati, baik murni maupun terapan, serta dampaknya pada kemanusiaan dan lingkungan. Mereka yang terlibat di dalamnya mempermasalahkan pertanyaan-pertanyaan etis-filosofis dalam kaitan dengan dimanfaatkannya hasil-hasil penelitian ilmu-ilmu hayati oleh manusia.
Sebagai sebuah etika rasional, bioetika bertitik tolak dari analisis tentang data-data ilmiah, biologis, dan medis. Keabsahan campur tangan manusia dikaji. Nilai transendental manusia disoroti dalam kaitan dengan sang pencipta sebagai pemegang nilai mutlak. Terkadang, istilah bioetika juga digunakan untuk mengganti istilah etika medis, yang mencakup masalah etis tentang ilmu-ilmu biologis seperti penyelidikan tentang hewan, serta usaha-usaha manipulasi spesies-spesies bentukan genetik non manusiawi. Acap kali, penggunaan istilah bioetika dan etika medis saling dipertukarkan.
Dalam kajian ini, [[biologi]], [[bioteknologi]], [[ekologi]], [[pertanian]], [[kedokteran]], [[politik]], [[hukum]], dan [[filsafat]] dimanfaatkan sebagai bahan baku perdebatan. Termasuk dalam pertanyaan-pertanyaan tersebut misalnya adalah definisi [[kematian]], [[eutanasia]] dan hak untuk mati, pinjam-meminjam [[rahim]], pemanfaatan [[gen]] [[organisme]] asing dalam tanaman pangan atau tanaman ekonomis lain, pemanfaatan [[benih]] dan tanaman obat dari masyarakat asli oleh organisasi multinasional, pembajakan biologis (''biopiracy''), dan penggunaan [[senjata biologi]].
=== Sejarah Terminologi===
Istilah bioetika (biospertama bahasa Yunani: hidup, etos, perilaku)kali diperkenalkan pada tahun 1927 oleh [[Fritz Jahr]], yang "diharapkan banyak menyumbang berbagai argumentasi dan diskusi dalam penelitian [[biologi kontemporer]] yang melibatkan hewan" dalam suatu artikel tentang "keniscayaan bioetika." Saat itu ia mengisyaratkan penggunaan bagi isu-isu ilmiah hewan dan tumbuhan. Pada tahun 1970, ahli biokimia Amerika [http://en.wiki-indonesia.club/wiki/Van_Rensselaer_Potter Van Rensselaer Potter] juga menggunakan istilah tersebut dengan makna yang lebih luas, yang mencakup solidaritas terhadap biosfer, sehingga menghasilkan "[[etika global]]," suatu disiplin yang mewakili hubungan antara [[biologi]], [[kedokteran]], [[ekologi]], dan nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka mencapai kelangsungan hidup baik manusia dan spesies hewan lainnya.
[[Teknologi kedokteran]] berkaitan langsung dengan hidup matinya manusia, sedangkan kehidupan dan kematian manusia adalah suatu hal yang mempunyai kedudukan tinggi dalam nilai-nilai moral di mana pun. Sehingga, setiap perlakuan terhadapnya akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan dari segi moral. Inilah dasar perkembangan bioetika dan ini pula alasannya mengapa kemajuan teknologi kedokteran selalu berhadapan dengan bioetika.
Di bidang pemanfaatan sumber daya hayati, berkembang pula produk teknologi organisme termodifikasi genetik (“organisme transgenik”) yang dalam penggunaannya memerlukan pengkajian dan peraturan/regulasi yang hati-hati karena adanya isu [[keamanan hayati]] dan [[keamanan pangan]] yang melekat padanya. Dengan demikian, dibentuk komite bioetika Indonesia.
==Komite Bioetika di Indonesia==
Untuk memberikan pedoman umum etika bagi pengelola dan pengguna sumber daya hayati dalam rangka menjaga keanekaragaman dan pemanfaatannya secara berkelanjutan, di Indonesia dibentuk Komite Etik Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan Sumberdaya Hayati yang bersifat [[independen]], [[multidisiplin]] dan berpandangan [[plural]]. Dasar hukumnya adalah [[Pasal 19 KepMenristek No.112 Tahun 2009]]. Berdasarkan Pasal 19 KepMenristek No.112 Tahun 2009, harus dibentuk suatu Komite Etik Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan Sumber daya Hayati yang bersifat independen, multidisiplin dan berpandangan plural. Keanggotaan Komite Etik Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan sumber daya hayati harus terdiri dari para ahli dari berbagai departemen dan institusi yang relevan. Tindak lanjut dan implementasi prinsip-prinsip bioetika penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya hayati dilakukan oleh Komite Bioetika Nasional yang dibentuk oleh pemerintah.Komite ini diperlukan karena tinjauan agama, sosial budaya, etika dan estetika kurang memberi perhatian dalam pengenalan dan pemanfaatan produk rekayasa genetika dalam masyarakat.
==Prinsip penting yang menjadi pedoman bioetika Indonesia:==
# Pro-kehidupan yaitu melindungi dan menghargai harkat manusia, HAM, dan lingkungan hidup.
# Antroposentrisme yaitu memberi keuntungan sebesar-besarnya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dan digunakan untuk kepentingan manusia, komunitas tertentu, dan masyarakat luas, serta lingkungan hidupnya.
# Menghindari konflik moral dan meminimalkan kerugian bagi kepentingan manusia dan makhluk hidup lainnya.
==Tugas komisi bioetika nasional:==
# Memajukan telaah masalah yang terkait dengan prinsip-prinsip bioetika.
# Memberi pertimbangan kepada Pemerintah mengenai aspek bioetika dalam penelitian, pengembangan, dan penerapan Iptek yang berbasis pada ilmu pengetahuan hayati.
# Menyebarluaskan pemahaman umum mengenai bioetika.
==Fungsi Komisi Bioetika Nasional:==
# Penelaahan prinsip-prinsip bioetika dalam memajukan iptek serta mengkaji dampaknya pada masyarakat.
# Peninjauan etika terhadap arah perkembangan iptek, khususnya ilmu-ilmu hayati.
# Pemberian pertimbangan kepada pemerintah.
# Pengembangan pedoman nasional bioetika.
# Pelayanan informasi dari dan kepada pemerintah masyarakat luas.
# Penguatan jaringan antar kelompok yang berkepentingan dengan aspek etika.
# Penyelenggaraan kerjasama di forum internasional.
# Penyelenggaraan fungsi-fungsi lain di bidang bioetika yang berkaitan dengan tugas komisi.
<!-- KELOMPOK 4 (12164-12232)
|