Garis sempadan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 35:
==Pelanggaran garis sempadan==
 
Sebelum mendirikan bangunan dan mengajukan permohonan IMB, pemilik lahan harus mengetahui berbagai garis sempadan yang terdapat di lahan yang dimiliki. Namun pada umumnya, pemilik lahan mengabaikan dengan alasan tidak menyadari atau melupakan keberadaan garis batas tersebut setelah beberapa waktu, dan ingin melakukan modifikasi terhadap bangunan. Hal ini seharusnya bisa dihindari karena setiap kali melakukan perubahan terhadap bangunan, pemilik IMB harus diurus ulang, sehingga kembali mendapat pemberitahuan mengenai garis sempadan yang berlaku. <ref>[http://properti.kompas.com/index.php/read/2009/10/09/08454443/IMB.Saat.Renovasi..Perlukah IMB saat renovasi, perlukah?, diakses dari situs berita Kompas]</ref>
 
Pelanggaran juga sering dilakukan oleh pemilik bangunan liar yang tentunya tidak memiliki IMB dan tidak mengakses informasi mengenai garis sempadan ini. <ref>[http://bengkuluekspress.com/walikota-instruksikan-bongkar/ Walikota instruksikan bongkar, diakses dari situs berita Bengkulu Ekspress]</ref>