Tagut: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 202.170.51.232 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 103.10.64.13 |
|||
Baris 13:
Hakim yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Jika ia mempercayai bahwa hukum-hukum yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak sesuai lagi, atau dia membolehkan diberlakukannya hukum yang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: "Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir". (QS: Al-Maa'idah: 44)<ref name=mediamuslim/>
== Mengaku Tahu Ilmu Ghaib ==
|