Pemerintahan daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aa haq (bicara | kontrib)
Membatalkan revisi 6215963 oleh 114.79.57.121 (bicara)
Aa haq (bicara | kontrib)
Membatalkan revisi 6215960 oleh 114.79.57.121 (bicara)
Baris 2:
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah [[Provinsi]]. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah [[Kabupaten]] dan daerah [[Kota]]. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. '''Pemerintahan Daerah''' adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh [[Pemerintah Daerah]] dan [[DPRD]] menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Totok Pergi ke supermarket Bersama adikknya ke pemerintahan Provinsi
 
Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. [[Gubernur]], [[Bupati]], dan [[Walikota]] masing-masing sebagai Kepala [[Pemerintah Daerah]] Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.