Pemisahan kekuasaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membatalkan revisi 6205907 oleh 96.255.43.125 (bicara)
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyelahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif
 
Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normativenormatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini adalah Amerika Serikat