Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 47:
=== Peserta ===
Pada tanggal [[7 September]] [[2012]], [[Komisi Pemilihan Umum]] mengumumkan daftar 46 [[partai politik di Indonesia|partai politik]] yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya merupakan peserta [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2009|Pemilu 2009]] yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014.<ref>[http://news.detik.com/read/2012/09/07/200455/2011749/10/inilah-46-parpol-yang-mendaftar-di-kpu-untuk-pemilu-2014 Inilah 46 Parpol yang Mendaftar di KPU untuk Pemilu 2014]</ref> Pada tanggal [[10 September]] [[2012]], KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen.<ref>[http://www.kpu.go.id/dmdocuments/Lolos-tidak%20lolos.pdf REKAP PENDAFTARAN PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2014]</ref> Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual.<ref>[http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7232&Itemid=1 16 PARPOL LOLOS VERIFIKASI ADMINISTRASI]</ref> Pada perkembangannya, sesuai dengan keputusan [[Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum]], verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai
{{col|3}}
{{EndDiv}}
Sementara berikut ini adalah daftar partai yang mendaftar sebagai peserta namun gagal dalam verifikasi awal (*), verifikasi administrasi (**), atau verifikasi faktual (***):
|