Kabupaten Kepahiang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sagita Melati (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 36.68.162.171 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Sobboy Moi
Baris 41:
== Sejarah ==
[[Berkas:Pasar Kepahiang.jpg|thumb|300px|Pasar Kepahiang]]
[[Zaman]] perjuangan melawan kolonial Belanda menjadi saksi sejarah mulai dikenalnya nama Kepahiang. Pada masa itu, kota Kepahiang dikenal sebagai ibukota kabupaten Rejang Lebong yang disebut Afdeling Rejang Lebong. Sesaat setelah peralihan kekuasaan dari penjajahan [[Belanda]] ke [[Jepang]], hingga kemudian Jepang menjajah bumi pertiwi 3,5 tahun lamanya, kota Kepahiang tetap merupakan pusat pemerintahan bagi kabupaten Rejangrejang Lebonglebong. Bahkan, setelah [[proklamasi]] kemerdekaan Republik Indonesia, yakni sejak 18 agustus 1945 hingga 1948, Kepahiang tetap menjadi ibukota kabupaten Rejang Lebong sekaligus sebagai basis kota perjuangan. Sebab, mulai dari pemerintahan sipil dan seluruh kekuatan perjuangan, yang terdiri dari [[Laskar Rakyat]], [[Badan Perlawanan Rakyat]] (BPR dan TKR yang kemudian sebagai cikal bakal [[TNI]]), semuanya berpusat di Kepahiang.
 
Akhir tahun 1948, merupakan masa yang tak mungkin bisa dilupakan oleh masyarakat Kepahiang. Karena pada tahun itulah, khususnya menjelang agresi militer Belanda kedua, seluruh fasilitas vital kota Kepahiang dibumihanguskan. Dimulai dari kantor bupati, gedung daerah, kantor polisi, [[kantor pos]], telepon, [[penjara]] dan jembatan yang akan menghubungkan kota Kepahiang dengan tempat-tempat lainnya terpaksa dibakar untuk mengantisipasi gerakan penyerbuan tentara kolonial Belanda yang terkenal bengis masuk ke pusat-pusat kota dan pemerintahan serta basis perjuangan rakyat.
Baris 52:
Ketika era reformasi bergulir pada 1998, gaungnya pun sempat menggema ke bumi Kepahiang. Oleh masyarakat Kepahiang, momentum ini merupakan kesempatan emas memperjuangkan kembali kebangkitan sekaligus awal kemandirian Kepahiang. Situasi kian terbuka lebar, setelah pemerintah dan [[DPR RI]] menetapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang juga lazim disebut sebagai undang-undang tentang otonomi daerah. Setelah melalui tahap penyamaan persepsi dan konsolidasi, maka masyarakat Kepahiang sepakat untuk mengusulkan daerah ini menjadi kabupaten baru. Sejak Januari 2000, para tokoh dan segenap komponen masyarakat Kepahiang, baik yang berdomisili di Kepahiang sendiri maupun yang berada di luar daerah, seperti di [[Curup]], [[Bengkulu]], [[Jakarta]], [[Bandung]], serta kota-kota lainnya sepakat untuk menjadikan Kepahiang sebagai kabupaten. Sebagai realisasi dari kesepakatan bersama para tokoh masyarakat Kepahiang, maka dibentuklah badan perjuangan dengan nama Panitia Persiapan Kabupaten Kepahiang (PPKK). Tindak lanjut dari aktivitas badan perjuangan tersebut, maka secara resmi PPKK telah menyampaikan proposal pemekaran kabupaten.
 
Akan tetapi, rupanya perjuangan memekarkan Kepahiang menjadi kabupaten tak semulus yang diharapkan. Meskipun Kepahiang merupakan daerah pertama di provinsi Bengkulu yang memperjuangkan pemekaran pada era reformasi, tapi kabupaten Rejang Lebong tidak serta-merta menyetujui aspirasi para tokoh masyarakat kepahiang tersebut. Dengan kata lain, kabupaten Rejang Lebong (kabupaten induk) justru keberatan melepas Kepahiang, karena daerah ini merupakan wilayah paling potensial di Rejang Lebong. Dengan kesabaran dan kerjasama serta diplomasi yang intensif, akhirnya kabupaten Kepahiang berhasil diwujudkan. Pada 7 Januari 2004, Kepahiang diresmikan sebagai kabupaten otonom oleh [[Hari Sabarno|Jenderal TNI (purn) Hari Sabarno]] selaku Menteri Dalam Negeri RI. Peresmian itu dikukuhkan berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di provinsi Bengkulu. Ir. Hidayatullah Sjahid, M.M. ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah kabupaten Kepahiang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.28-8 Tahun 2004, pada 6 Januari 2004, tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Pelantikannya sendiri dilakukan oleh Gubernur Bengkulu atas nama Menteri Dalam Negeri pada 14 Januari 2004.
 
== Kecamatan ==