Irfan Fachruddin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jayrangkoto (bicara | kontrib)
Jayrangkoto (bicara | kontrib)
Baris 16:
'''Irfan Fachruddin''' ({{lahirmati|[[Nagari]] [[Peristiwa Situjuah|Situjuahbatua]], [[Kabupaten Lima Puluh Kota|Lima Puluh Kota]], [[Sumatera Barat]]|20|4|1957}}) adalah seorang ahli hukum [[Indonesia]] yang berprofesi sebagai [[hakim]]. Disamping itu, dia juga beraktivitas sebagai [[peneliti]] dan [[penulis]] serta menjadi tenaga pengajar luar biasa di [[Univesritas Islam Jakarta]]. Dia terpilih menjadi [[Hakim Agung]] di [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] pada pemilihan di [[DPR RI]] pada tanggal [[23 Januari]] [[2013]] dengan mengantongi [[48]] suara. Sebelumnya dia bertugas sebagai Hakim [[Tata Usaha Negara]]. Putra seorang pejuang kemerdekaan dan [[ulama]] terkemuka di Sumatera Barat, H Fachruddin HS Datuak Majo Indo ini dikenal sebagai hakim yang idealis, bersahaja dan dermawan.<ref>padangekspres.co.id [http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=39832 Irfan Sentil Pengawasan MA, Desnayetti Pro-Vonis Mati]</ref>
 
==Pendidikan==
*Program Spesialis S-1 NotariatFakultas diHukum dan Pengetahuan Kemasyarakatan [[Universitas Indonesia]],Islam [[Jakarta]]
*Program Spesialis 1 Notariat di [[Universitas Indonesia]], Jakarta
*Program Magister Hukum di [[Universitas Padjadjaran]], [[Bandung]] ([[1995]])
*Progran [[Doktor]] Hukum di Universitas Padjadjaran, Bandung ([[2003]])