Konstitusi Republik Indonesia Serikat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mengembalikan ke artikel yang benar (25 Januari 2010) oleh Pengguna:Bennylin |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
Sejak tanggal [[17 Agustus]] [[1950]], konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia]], atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950.
== Sejarah ==
Konstitusi Republik Indonesia Serikat disahkan sebagai undang-undang dasar negara berkaitan dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat oleh hasil [[Konfrensi Meja Bundar]], sejak 27 Desember 1949 berdasarkan poin pertama dan kedua. Pemberlakuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak serta merta mencabut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 karena perbedaan ruang lingkup penerapan. Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 pada Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sosial Republik Indonesia, Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
== Isi Konstitusi ==
Konstitusi Republik Indonesia Serikat terdiri atas mukadimah, isi dan piagam persetujuan. Isi Konsitusi Republik Indonesia Serikat terdiri atas enam bab dan seratus sembilan puluh tujuh pasal.
{{Sejarah Konstitusi Indonesia}}
|