Poligami: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
DarafshBot (bicara | kontrib)
k r2.7.1) (bot Menambah: ko:복혼
Tag: menghilangkan referensi [ * ]
Baris 58:
Mengenai adanya ketentuan yang mengatur tentang poligami untuk WNI yang hukum agamanya memperkenankan perkawinan poligami, hal ini menurut MK adalah wajar. Oleh karena sahnya suatu perkawinan menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan apabila dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Sebaliknya, akan menjadi tidak wajar jika UU Perkawinan mengatur poligami untuk mereka yang hukum agamanya tidak mengenal poligami. Jadi pengaturan yang berbeda ini bukan suatu bentuk diskriminasi, karena dalam pengaturan ini tidak ada yang dibedakan, melainkan mengatur sesuai degan apa yang dibutuhkan, sedangkan diskriminasi adalah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap dua hal yang sama.<ref>http://luthfiwe.blogspot.com/2009/03/persyaratan-poligami-dalam-uu.html</ref>
 
== Dampak Positif poligami ==
1). Mencegah perzinahan,
Dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami<ref>{{id}} [http://www.lbh-apik.or.id/fac-31.htm Bila suami anda melakukan Poligami (lbh-apik.or.id)]</ref> yang terdiri dari 2 faktor yaitu:
2). Mencegah pelacuran,
#Faktor Internal
3). Mencegah kemiskinan,
## Dampak [[psikologis]]: perasaan [[inferior]] istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
4). Meningkatkan ekonomi keluarga.
## Dampak [[ekonomi]]: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam praktiknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
## Dampak [[hukum]]: Seringnya terjadi [[nikah di bawah tangan]] ([[perkawinan]] yang tidak dicatatkan pada [[Kantor Catatan Sipil]] atau [[Kantor Urusan Agama]]), sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekuensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti [[hak waris]] dan sebagainya.
## Dampak [[kesehatan]]: Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual ([[PMS]]), bahkan rentan terjangkit virus [[HIV]]/[[AIDS]]. Berpoligi lebih aman dari penyakit tersebut.
## [[Kekerasan terhadap perempuan]], baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
# Faktor Eksternal<!--
'''Dampak Positif Poligami:'''
1). Mencegah perzinahan, 2). Mencegah pelacuran, 3). Mencegah kemiskinan, 4). Meningkatkan ekonomi keluarga.-->
 
== Poligami berseri ==