ZQheert
Bergabung 20 Februari 2011
Konten dihapus Konten ditambahkan
M. Adiputra (bicara | kontrib) |
|||
Baris 220:
Dalam pemahaman sederhana saya, apabila ada '''pihak''' (dalam hal ini Pemda [[Kabupaten Kepulauan Selayar]]) membuat '''dua keputusan''' yang mengatur '''hal yang sama''', maka sesuai azas hukum "Lex Posteriori Derogat Legi Priori", keputusan yang baru mesti didahulukan daripada keputusan yang lama. Wassalam, [[Pengguna:Zakbar|Zakbar]] ([[Pembicaraan Pengguna:Zakbar|bicara]]) 10 Februari 2013 10.11 (UTC)
:Apakah surat keputusannya memang ada dua? Menyimak pembicaraan di atas, yang ditampilkan hanya satu. Menurut saya, kalau demikian kata surat keputusan tersebut, tulis saja bahwa itu situs resminya (pada bagian pranala luar di artikel bersangkutan). Sementara alamat lainnya, kita tulis saja sebagai situs lain tentang kabupaten Selayar. Surat keputusannya dibuat tak lama sebelum peluncuran situsnya, jadi, mungkin untuk menegaskan bahwa situs resminya sebagaimana alamat yang tertera. -- '''[[Pembicaraan Pengguna:M. Adiputra|<font face="Tahoma" color="#808000">Adiputra</font>]]''' '''[[Pembicaraan Pengguna:M. Adiputra|<font color="blue">बिचर</font>]]''' -- 10 Februari 2013 10.19 (UTC)
|