Telkom Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 63:
Tahun [[1999]] ditetapkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Penghapusan Monopoli Penyelenggaraan Telekomunikasi. Memasuki abad ke-21, Pemerintah Indonesia melakukan diregulasi di sektor telekomunikasi dengan membuka kompetisi pasar bebas. Dengan demikian, Telkom tidak lagi memonopoli telekomukikasi Indonesia.
 
Tahun [[2001]] TELKOM membeli 35% saham Telkomsel dari PT IndosatINDOSAT sebagai bagian dari implementasi restrukturisasi industri jasa telekomunikasi di Indonesia, yang ditandai dengan penghapusan kepemilikan bersama dan kepemilikan silang antara TELKOM dengandan IndosatINDOSAT. Sejak bulan [[Agustus]] [[2002]] terjadi duopoli penyelenggaraan telekomunikasi lokal.
 
== Anak perusahaan ==