Perjanjian Politik 17 Maret 1813: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k +kat |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 9:
'''Pasal 1'''
Karena gubemen Inggeris sepenuhnya yakin tentang kesetiaan da jasa-jasa Pangeran Paku Alam, maka gubermen Inggeris akan memberi perlindungan secara langsung kepada Sri Paku Alam dan keluarganya.
Baris 15:
'''Pasal 2'''
Gubermen Inggeris berjanji, selama Pangeran Paku Alam bersikan dengan kehendak Inggeris, akan memberikan tunjangan bulanan kepada Sri Paku Alam sebesar 750 real seumur hidup, dan gubermen Inggeris akan mengusahakan agar Sri Sultan Hamengku Buwono III memberi tanah kepada Sri Paku Alam sebesar 4000 cacah, dan bahwa tunjangan bulanan dan tanah itu setelah Sri Paku Alam mangkat, akan beralih kepada putranya yang tertua Pangeran Suryaningrat.
Baris 21:
'''Pasal 3'''
Pemberian tanah kepada Sri Paku Alam itu akan tetap dijamin oleh gubermen Inggeris, dan tanah itu akan diatur serta diperintah sesuai dengan kehendak gubermen Inggeris.
Baris 27:
'''Pasal 4'''
Di daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan Sri Paku Alam, tidak akan dipungut pajak-pajak baru, dan penghasilan tanahnya tidak boleh ditambah atau dirubah, kecuali jika sudah mendapatkan ijin terlebih dahulu dari gubermen Inggeris.
Baris 33:
'''Pasal 5'''
Sri Paku Alam berjanji untuk memelihara korps ''dragonders'' sebanyak 100 orang untuk kepentingan gubermen Inggeris, berdasarkan syarat-syarat seperti diatur dalam pasal-pasal dibawah ini.
Baris 39:
'''Pasal 6'''
Korps tersebut akan dipersenjatai dan diberi ''uniform'' oleh gubermen Inggeris, sedangkan Sri Paku Alam mengurus kuda dan perlengkapannya.
Baris 45:
'''Pasal 7'''
Baris 55:
'''Pasal 8'''
Korps secara teratur akan mendapat latihan dari seorang Inggeris yang diangkat untuk tugas itu, dan tidak akan ada serdadu yang dapat dipecat oleh Sri Paku Alam tanpa ijin gubermen Inggeris.
Baris 61:
'''Pasal 9'''
Pada akhirnya ditentukan, bahwa kecuali korps di atas Sri Paku Alam atau keluarganya dengan alasan apapun juga tidak diperkenankan memlihara atau mengerahkan sebuah pasukan militer.
Baris 78:
Orang Jawa sering menyebut '''Pemerintah Penjajahan di [[Batavia]]''' dengan sebutan '''Gubermen'''. Apabila Kerajaan Belanda disebut Gubermen [[Belanda]], sedangkan Kerajaan [[Inggris]] disebut Gubermen [[Inggris]]. Sebutan tersebut mungkin karena kepala Pemerintah Penjajah di [[Batavia]] berpangkat Gubernur Jenderal. Perjanjian politik atau kontrak politik di atas adalah pengaturan khusus kepada kerajaan-kerajaan bawahan yang menundukkan diri pada [[Batavia]] di daerah [[Nusantara]] semasa penjajahan. Sedangkan kerajaan yang tidak menundukkan diri pada [[Batavia]] akan dihapus dan dibekas kerajaan itu berlaku ketentuan perundang-undangan secara umum.
== Referensi ==
[[Soedarisman Poerwokoesoemo]], KPH, Mr (1985) KADIPATEN PAKUALAMAN, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
|