Perseroan terbatas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib) k ←Suntingan Agus Hendriawan (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 110.138.113.21 |
|||
Baris 1:
{{noref}}
'''Perseroan Terbatas''' ('''PT'''), dulu disebut juga '''''Naamloze Vennootschap''''' ('''NV'''), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari [[saham|saham-saham]], yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Baris 10 ⟶ 11:
* Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
* Nomor NPWP Penanggung jawab
* Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2
* Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
* Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
Baris 19 ⟶ 20:
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
* Pendiri minimal 2 orang atau lebih (
* Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
* Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (
* Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
* Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (
* Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (
* Pemegang saham harus WNI atau
== Mekanisme Pendirian
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan [[terbatas]], [[modal]], bidang usaha, alamat [[perusahaan]], dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Baris 41 ⟶ 42:
[[Modal]] dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh [[saham]] dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero [[pendiri]]. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah [[uang]].
== Pembagian Perseroan Terbatas ==
=== PT Terbuka ===
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (
=== PT Tertutup ===
Baris 86 ⟶ 56:
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( [[profesional]] ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham, melalui [[komisaris|komisarisnya]] melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili [[perusahaan]], mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (
[[Komisaris]] memiliki [[fungsi]] sebagai [[pengawas]] kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Baris 106 ⟶ 76:
* Menentukan kebijakan [[perusahaan]]
* Mengumumkan pembagian [[laba]] ( dividen )
== Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas ==
Baris 124 ⟶ 94:
# Perubahan besarnya modal dasar;
# Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
# Perubahan
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
Baris 133 ⟶ 103:
* [[Perusahaan multinasional]]
* [[Perusahaan]]
== Pranala Luar ==
|