Perseroan terbatas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib) k ←Suntingan Agus Hendriawan (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 110.138.113.21 |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Perseroan Terbatas''' ('''PT'''), dulu disebut juga '''''Naamloze Vennootschap''''' ('''NV'''), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari [[saham|saham-saham]], yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Baris 11 ⟶ 10:
* Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
* Nomor NPWP Penanggung jawab
* Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2
* Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
* Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
Baris 20 ⟶ 19:
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
* Pendiri minimal 2 orang atau lebih (
* Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
* Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (
* Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
* Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (
* Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (
* Pemegang saham harus WNI atau
== Mekanisme Pendirian
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan [[terbatas]], [[modal]], bidang usaha, alamat [[perusahaan]], dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Baris 42 ⟶ 41:
[[Modal]] dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh [[saham]] dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero [[pendiri]]. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah [[uang]].
== Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas ==
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut dibawah ini:
* Pertama, para pendiri datang di kantor Notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.<ref>Advendi S. 2008. ''Hukum Dalam Ekonomi''. Jakarta: Grasindo Hlm. 70</ref>
* Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata,Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.<ref>Advendi S. 2008. ''Hukum Dalam Ekonomi''. Jakarta: Grasindo Hlm. 70</ref>
* Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.<ref>Advendi S. 2008. ''Hukum Dalam Ekonomi''. Jakarta: Grasindo Hlm. 70</ref>
* Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.<ref>Advendi S. 2008. ''Hukum Dalam Ekonomi''. Jakarta: Grasindo Hlm. 70</ref>
== Struktur Permodalan Perseroan Terbatas ==
Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
* Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
* Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
* Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.
Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.
== Jenis-Jenis Saham Perseroan Terbatas ==
Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi atas :
* '''Saham/Sero Atas Nama''', yaitu nama persero ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
* '''Saham/Sero Pembawa''', yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut :
* '''Saham/Sero Biasa'''
Sero yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
* '''Saham/Sero Preferen'''
Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
* '''Saham/Sero Kumulatif Preferen'''
Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.<ref>[http://id.shvoong.com/business-management/business-ideas-and-opportunities/2076222-macam-macam-saham/#ixzz2LDrMkZsB Jenis-jenis Saham PT]</ref>
== Pembagian Perseroan Terbatas ==
=== PT Terbuka ===
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (''go public''). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah [[Telkom Indonesia|PT.Telkom]], [[Pertamina|PT.Pertamina]],
=== PT Tertutup ===
Baris 56 ⟶ 86:
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( [[profesional]] ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham, melalui [[komisaris|komisarisnya]] melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili [[perusahaan]], mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (di
[[Komisaris]] memiliki [[fungsi]] sebagai [[pengawas]] kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Baris 76 ⟶ 106:
* Menentukan kebijakan [[perusahaan]]
* Mengumumkan pembagian [[laba]] (
== Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas ==
Baris 94 ⟶ 124:
# Perubahan besarnya modal dasar;
# Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
# Perubahan
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
Baris 103 ⟶ 133:
* [[Perusahaan multinasional]]
* [[Perusahaan]]
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala Luar ==
|