Sukuk Ritel: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Pai Walisongo (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Sukuk Ritel''' adalah [[Surat Berharga]] [[Syariah]] yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh [[Negara]], yaitu [[Departemen keuangan]] (depkeu). Dimana [[pemerintah]] akan memilih [[agen penjual]] dan konsultasi hukum sukuk ritel. [[Agen penjual]] haruslah wajib memiliki komitmen terhadap [[pemerintah]] dalam pengembangan pasar [[sukuk]] dan berpengalaman dalam menjual [[produk keuangan syariah]].
 
Sementara calon konsultan hukum terbuka untuk [[Konsultan Hukum]], dengan syarat memiliki partner yang telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di [[Bapepam-LK]] dan berpengalaman dalam penerbitan sukuk atau [[obligasi]] [[syariah]].
 
Di [[Indonesia]] sendiri, [[pemerintah]] melakukan seleksi terhadap [[agen penjual]] sukuk ritel yang terbuka untuk [[bank]] umum [[syariah]] dan konvensional, serta [[perusahaan efek]] dengan empat kriteria, yaitu memiliki anggota tim yang berpengalaman dalam penjualan [[produk keuangan syariah]], memiliki komitmen dalam mengembangkan pasar SBSN, memiliki rencana kerja, strategi dan metodologi penjualan, dan memiliki dukungan sistem teknologi informasi yang memadai dalam penjualan sukuk ritel. Sebab sukuk ritel merupakan instrumen yang menyasar [[investor]]-[[investor]] masyarakat individual karena di tengah situasi krisis keuangan global yang masih gonjang-ganjing investor individual menjadi alternatif ketika banyak [[perusahaan]] yang terkena imbas krisis ekonomi.
 
Alasan lain mengapa sukuk ritel menjadi solusi bagi [[investor]] adalah selama ini loyalis syariah memang belum terlayani dengan kehadirannya [[obligasi ritel Indonesia]] (ORI).
situasi krisis keuangan global yang masih gonjang-ganjing investor individual menjadi alternatif ketika banyak perusahaan yang terkena imbas krisis ekonomi.
 
Pasalnya, [[investor]] itu tetap menanti ORI yang berbasis [[syariah]]. Jadi fenomena ini sangat terkait dengan resi yang ditawarkan. Sebab ada kategori [[investor]] yang memang hanya menginginkan [[produk syariah]].
Alasan lain mengapa sukuk ritel menjadi solusi bagi investor adalah selama ini loyalis syariah memang belum terlayani dengan kehadirannya obligasi ritel Indonesia (ORI).
 
Pasalnya, investor itu tetap menanti ORI yang berbasis syariah. Jadi fenomena ini sangat terkait dengan resi yang ditawarkan. Sebab ada kategori investor yang memang hanya menginginkan produk syariah.
 
== Berburu Sukuk Ritel ==
Biasanya yang berburu sukuk ritel adalah segmen pasar di [[industri perbankan syariah]] yaitu pada [[syariah]] loyalis. Akibatnya, sukuk ritel habis terjual bahkan kehabisan jatah di [[agen penjualan]] seperti [[bank]] dan [[sekuritas]]. Para loyalis ini, adalah [[investor]] yang memang hanya menginginkan [[instrumen investasi]] berbasis [[produk syariah]]. Sebab Kalau tidak berbasis [[syariah]] dia tidak mau menggunakan [[instrumen keuangan]] itu.
 
Selain loyalis, floating market pun berburu sukuk. Floating market adalah [[investor]] yang fleksibel baik di [[syariah]] maupun di konvensional. Sepanjang investasi bisa memberikan benefit sebagaimana produk konvensional, investor semacam ini akan lebih senang dengan produk syariah. Benefitnya dapat dan syariahnya[[syariah]]nya juga dapat.
 
[[Investor]] jenis terakhir ini lebih bersikap rasional. Ketika ternyata instrumen sukuk ritel bisa menawarkan return yang kompetitif dibandingkan menabung di deposito maka ia beralih dari ORI atau instrumen lainnya ke [[sukuk]]. Sebab kalau [[deposito]] paling tinggi menawarkan 10% return, [[sukuk]] bisa menawarkan 12%. Fenomena membanjirnya peminat [[sukuk]] ini juga sebagai salah satu dampak positif dari krisis global. Pasalnya dalam pengertian yang lain krisis saat ini menjadi berkah tersendiri bagi [[instrumen syariah]].
 
Instrumen konvensional saat ini terjebak masalah transaksi [[derivatif]] sehingga membuat [[investor]] tersadar bahwa ternyata ada instrumen lain yang bisa dimanfaatkan dengan basis [[syariah]]. Namun apakah [[sukuk]] nantinya akan menimbulkan masalah di pasar sekunder ?. Dalam hal ini [[investor]] tidak perlu khawatir. Pasalnya, agen penjual baik [[bank]] maupun [[sekuritas]] akan kembali membeli produk ini. Jadi ini dijamin oleh pemerintah.
 
Sukuk Ritel di Indonesia (RS001) menggunakan akad perjanjian ijaroh (sale and lease back), dengan imbal hasil 12%, dan bertenor tiga tahun. SR-001 tercatat di [[Bursa Efek Indonesia]] (BEI). Sampai tahun 2009, [[perusahaan asuransi]] paling besar membeli [[sukuk]] mencapai 50,7% senilai Rp 2,3 triliun dari total Rp 4,6 triliun. Kedua terbesar adalah perbankan syariah senilai Rp 780 miliar atau 16,6%. Kemudian disusul [[lembaga keuangan]] senilai Rp 724 miliar atau 15,4%. [[Dana pensiun]] senilai Rp 346 miliar atau 7,3%, [[reksadana]] Rp 198 miliar atau 4,2%.
 
Dari kategori yayasan mencapai Rp 158 miliar atau 3,3%. Perbankan konvensional senilai Rp 105 miliar atau 2,2% dan individu senilai Rp 3 miliar atau 0,06%.
 
== Lihat pula ==
* [[Sukuk]]
 
[[Kategori:Ekonomi Indonesia]]