Penggelapan Merupakan suatu tindakan melakukan sesuatu pada barang orang lain tanpa seizin orang tersebut. Tindakan tersebut seperti memindahkan atau menjual barang orang lain tanpa sepengatahuan orang tersebut, Contoh Penggelapan: Ucok dan Butet merupakan Sahabat. pada suatu ketika Ucok meminjam Handphone milik si butet. karena Ucok merupakan sahabat butet, tanpa curiga butet mau meminjamkan Handphonenya kepada Ucok. namun setelah beberapa lama kemudian, Ucok malah menjual Handphone milik butet tanpa sepengetahuan butet, lantaran si Ucok ini tidak memiliki uang. pada akhirnya butet mengetahui hal ini. tentu saja perbuatan yang dilakukan oleh Ucok ini merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki butet dan tidak di kehendaki Oleh aturan Hukum. Hal ini merupakan tergolong salah satu perbuatan tindak pidana penggelapan.<ref>http://pakmanihuruksh.wordpress.com/2012/02/11/378-372/</ref>