Akikah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 44:
Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama telah ''ijma'' bahwa di dalam akikah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam ''udhhiyah'', (harus) dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah ([[kambing]], [[domba]], sapi dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang tidak dianggap.
 
Namun di dalam akikah tidak diperbolehkan berserikat (patungan, urunan) sebagaimana dalam ''udhhiyah'', baik [http://jualkambingaqiqah.org/ kambing aqiqah]/domba, atau sapi atau unta. Sehingga bila seseorang akikah dengan [[sapi]] atau [[unta]], itu hanya cukup bagi satu orang saja, tidak boleh bagi tujuh orang.
 
== Kadar Jumlah Hewan ==