Konsultan Hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Konsultan hukum''' biasa disebut juga advokat atau [[pengacara]] adalah profesi yang memberikan jasa konsultasi di bidang hukum. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) memberikan definisi advokat sebagai "orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar [[pengadilan]] yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini."
=== Persyaratan Profesi ===
|