Pengacara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
<br><small>Pengacara Inggris v.s Pengacara Perancis</small>
</div>
'''Pengacara''' atau '''advokat''' adalah kata benda, subyek. Dalam praktek dikenal juga dengan istilah [[Konsultan Hukum]]. Dapat berarti [[orang|seseorang]] yang melakukan atau memberikan nasihat (''advis'') dan pembelaan (“mewakili”) bagi orang lain
Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang [[pengadilan]]. Dalam profesi hukum, dikenal istilah [[beracara]] yang terkait dengan pengaturan [[hukum acara]] dalam [[Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana]] dan [[Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata]]. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah [[Konsultan Hukum]] yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.
Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal ([[Pengadilan|peradilan]]) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat [[sertifikasi]] untuk memberi jasa [[hukum]], baik di dalam maupun di luar [[pengadilan]] <ref>UU RI No 18/2003, Pasal 1</ref>. Di [[Indonesia]], untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang [[sarjana]] yang berlatar belakang [[Pendidikan Tinggi|pendidikan tinggi]] hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus [[ujian profesi]] yang dilaksanakan oleh suatu [[organisasi pengacara]].
== Rujukan ==
|