Bandar Udara Banyuwangi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
JackieBot (bicara | kontrib)
k r2.7.2) (bot Menambah: jv:Bandhar Udhara Blimbingsari
k clean up using AWB
Baris 43:
 
== Sejarah ==
[[Berkas:Sky_Aviation_di_BlimbingsariSky Aviation di Blimbingsari.jpg|thumb|right|250px|right|Sky Aviation di Apron Bandara Blimbingsari]]
'''Bandar Udara Blimbingsari Banyuwangi''' adalah salah satu aset Pemerintah Daerah [[Kabupaten Banyuwangi]] yang dikelola oleh Satuan Kerja Bandar Udara dibawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara - Kementerian Perhubungan.
Pada tahun 2003,Menteri Perhubungan mengeluarkan KM 49 Tahun 2003 tentang Penetapan Bandar Udara Di Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur.Garis besar isi dari keputusan tersebut adalah bahwa lokasi bandar udara di [[Kabupaten Banyuwangi]],Propinsi [[Jawa Timur]] berada di Desa Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi dengan koordinat geografis 08 18' 42.70" Lintang Selatan dan 114 20' 16.30" Bujur Timur.
Sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2008, '''Bandar Udara Blimbingsari''' Banyuwangi dengan dana dari APBN melakukan pembangunan fisik secara periodik untuk dapat merealisasikan harapan masyarakat Banyuwangi akan adanya transportasi udara.
[[Berkas:ATC_tower_BlimbingsariATC tower Blimbingsari.JPG|thumb|right|200px|right|ATC tower Bandara Blimbingsari]]
Pada tanggal 30 Desember 2008, Menteri Perhubungan RI Jusman Syafii Djamal melakukan kunjungan singkat ke Bandar Udara Blimbingsari Banyuwangi dengan didampingi oleh Bupati Banyuwangi beserta rombongan.Setelah mengamati dan interview masalah teknis dengan Satuan Kerja Bandar Udara,Menteri Perhubungan merasa optimis bahwa penerbangan di Kabupaten Banyuwangi dapat berkembang pesat dengan adanya Bandar Udara yang menurutnya cukup bagus dan ideal untuk dikembangkan serta dukungan dari semua pihak yang terkait.
Sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan tentang target operasi Bandar Udara pada bulan Maret 2009, Satuan Kerja Bandar Udara Blimbingsari Banyuwangi menindaklanjuti dengan berusaha berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan meyakinkan kepada operator (pengguna jasa bandar udara) bahwa Bandar Udara Blimbingsari Banyuwangi meskipun dengan fasilitas standar awal yang minimum tetapi memiliki runway (landasan pacu) yang ideal untuk operasional penerbangan pesawat medium dan kecil.
[[Berkas:PENERBANGAN_PERDANA_MERPATI_NUSANTARA_AIRLINESPENERBANGAN PERDANA MERPATI NUSANTARA AIRLINES.jpg|thumb|250px|right|Penerbangan Perdana Merpati]]
Di awal tahun 2009 tepatnya tanggal 23 Januari 2009,tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap Bandar Udara Blimbingsari Banyuwangi.
Beberapa waktu kemudian, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan surat Nomor 167/DBU/II/2009 tanggal 9 Pebruari 2009 tentang pemanfaatan '''Bandar Udara Blimbingsari Banyuwangi''' yang garis besar isinya adalah bahwa Bandar Udara Blimbingsari Banyuwangi dapat digunakan untuk take off dan landing pesawat jenis Cassa.
Baris 76:
* [http://www.banyuwangikab.go.id/penerbangan/jadwal-penerbangan.html Jadwal penerbangan] di situs resmi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi{{deadlink}}
 
{{Bandar Udara di Indonesia}}
{{bandara-indo-stub}}
 
[[Kategori:Bandar udara di Indonesia|Blimbingsari]]
[[Kategori:Otoritas Bandar Udara Wilayah III - Surabaya|Blimbingsari]]
[[Kategori:Bandar udara di Provinsi Jawa Timur|Blimbingsari]]
 
{{Bandar Udara di Indonesia}}
 
{{bandara-indo-stub}}
 
[[en:Blimbingsari Airport]]