Buddy mendrofa
Bergabung 19 Februari 2013
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 48:
== KPE (Kartu Pegawai Elektronik) ==
--budiaman 25 Februari 2013 03.43 (UTC)
Kartu Pegawai Elektronik merupakan kartu identitas PNS yang menggunakan teknologi smart card dan otentifikasi sidik jari, selain sebagai identitas, Kartu Pegawai Elektronik ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai layanan seperti perbankan, kesehatan, Taspen, Taperum dan aktifitas transaksi merchant, serta fungsi-fungsi lain dalam rangka meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil.
== Dasar Hukum ==
# Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
# lnstruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Goverment.
# Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 217 tahun 1974 dan Nomor 070/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
# Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.
# Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil.
# Peraturan Kepala BKN nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.
== Tujuan KPE (Kartu Pegawai Elektronik ==
Membangun database Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik yang memiliki tingkat keotentikan dan identifikasi yang tinggi sehingga menghasilkan data dan informasi yang akurat, Sebagai media penjamin otentifikasi PNS dalam pemberian layanan yang terkait pada peningkatan kesejateraan PNS Peningkatan layanan kepegawaian yang efektif, efisien kepegawaian yang membangun sistem pelayanan PNS yang terpadu yang bermuara pada meningkatnya kualitas layanan publik. dan Membangun platform elektronik yang mendukung pelaksanaan e-Government sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol serta dapat diintegrasikan dengan layanan sektor yang lain.
== Manfaat KPE bagi Pegawai Negeri Sipil ==
KPE ( Kartu Pegawai Elektronik ) bagi PNS mendapatkan kepastian fasilitas al :
# Manfaat kepastian fasilitas Askes.
# Mendapat kepastian besarnya jaminan hari tua yang akan diperoleh dai Taspen.
# Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji.
# Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-KIOS) yang tersedia Kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS.
# KPE tidak Membebani PNS, Tetapi sebaliknya memberikan kemudahan.
|