SPIPISE: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4:
==Dasar Pelaksanaan==
Implementasi [[Sistem Pelayanan]] Informasi dan Perizinan Investasi secara [[elektronik]] (SPIPISE) diatur didalam [[Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007]] tentang [[Penanaman Modal]] dan [[Peraturan Peresiden Nomor 27 Tahun 2009]] tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang [[Penanaman modal]] serta Peraturan Kepala [[BKPM]] nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan dan Perizinan Investasi secara [[Elektronik]].
SPIPISE pada hakikatnya adalah
==Portal SPIPISE==
|