Papan reklame: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
 
==Papan reklame==
Papan reklame atau [[Billboard]] merupakan salah satu media luar ruang atau papan reklame yang dalam satu dekade terakhir telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat urban dunia khususnya [[Indonesia]], yang memiliki tujuan menyampaikan pesan mengenai suatu produk atau jasa bahkan individu-individu yang ingin mendongkrak popularitas. Sebuah kelebihan pada papan reklame dibandingkan dengan [[televisi]] atau [[radio]] adalah kegiatan penyampaian pesan kepada khalayak yang berlangsung selama 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu dan 30 hari dalam sebulan. Oleh karena itu Papanpapan Reklamereklame Hijauhijau sebagai media [[periklanan]] mempunyai nilai jual lebih sekaligus daya pikat tersendiri bagi klien-kliennya.<br />
 
==Gerakan ''Go Green''==
Ide ini dikembangkan oleh korporasi produk minuman di [[Indonesia]] bekerja sama dengan tim ahli dari [[Institut Pertanian Bogor]] serta dukungan dari [[World Wildlife Fund]] Indonesia. Sebuah kreatifitas dan inovasi dalam mengembangkan konsep media luar ruang yang senatiasasenantiasa menjaga kseimbangankeseimbangan lingkungan. Hal ini senada dengan pernyataan pakar komunikasi lingkungan [[Universitas Padjadjaran]] Ade Kadarisman <ref>Ade Kadarisman, 2012, Modul Perkuliahan S2 Ilmu Komunikasi Unand</ref> yang mengemukakan bahwa komunikasi lingkungan menyangkut strategi pengemasan pesan dan media untuk mendorong pengetahuan, kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga lingkungan. Slogan ''[[go green]]'' dimunculkan dan begitu dipopulerkan guna mencegah isu ''global warming'' yang telah mencapai stadium akut. GerakanJika manusia menjaga bumi, maka bumi pun akan memelihara manusia. Begitulah filosofi gerakan ''go green'' diyang dikumandangkan selama ini<ref>http://giewahyudi.com/coca-cola-plant-billboard-dan-sumpah-pemuda-berani-mengubah/</ref>. Pemerintah Republik Indonesia sendiri juga sesuaimemberikan denganaturan Pasalyang 2kongkrit terkait isu pencemaran lingkungan. Pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahunTahun 2009 dijelaskan bahwa asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diantaranya meliputi asas kelestarian dan keseimbangan<ref>UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PelestarianPengelolaan Lingkungan Hidup./</ref>
 
==Referensi==