'''Sistem informasi rumah sakit ( SIRS )''' ([[ bahasa Inggris: ]]'' Hospital information systems,HIS'' ) adalah suatuSuatu proses pengumpulan, pengolahan dan penyajian data rumah sakit seIndonesia. Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus, baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.SIRS ini merupakan penyempurnaan dari SIRS Revisi V yang disusun berdasarkan masukan dari tiap Direktorat dan Sekretariat dilingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. Hal ini diperlukan agar dapat menunjang pemanfaatan data yang optimal serta semakin meningkatnya kebutuhan data saat ini dan yang akan datang. <ref># http://www.scribd.com/doc/64024972/Juknis-SIRS-6</ref>.
[[Berkas:Sirs.jpg|jmpl|Sistem Informasi Rumah Sakit]]