Sistem informasi rumah sakit: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Sistem informasi rumah sakit ( SIRS )''' ([[ bahasa Inggris: ]]'' Hospital information systems, HIS'' ) adalah Suatu proses pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data rumah sakit
[[Berkas:Sirs.jpg|jmpl|Sistem Informasi Rumah Sakit]]
==Dasar Hukum==
*Rumah sakit di Indonesia wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit sebagaimana ketentuan dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit .
*Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang[[ keterbukaan Informasi Public]] ( KIP ) maka tersediannya data dan informasi mutlak dibutuhkan terutama oleh badan layanan umum seperti rumah sakit.<ref># http://www.scribd.com/doc/64024972/Juknis-SIRS-6</ref>.
==Dasar Pelaksanaan==
*Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang[[ Sistem Informasi]] Rumah Sakit ( Sistem Pelaporan Rumah Sakit ) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan.Paling lambat dalam jangka waktu 2 ( dua ) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak
*Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011,
*Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL ( tahunan ) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 ( bulanan ) dikirimkan mulai tahun berjalan.<ref># http://www.scribd.com/doc/64024972/Juknis-SIRS-6</ref>.
==Aplikasi==
SIRS merupakan aplikasi sistem pelaporan rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan yang meliputi :
*Data identitas rumah sakit.
*Data ketenagaan yang bekerja di rumah sakit.
*Data rekapitulasi kegiatan pelayanan kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat inap.
*Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat jalan.<ref># http://www.scribd.com/doc/64024972/Juknis-SIRS-6</ref>.
==Penerapan==
Baris 16 ⟶ 24:
*Untuk dapat menggunakan aplikasi SIRS ONLINE , setiap rumah sakit wajib melakukan registrasi pada Kementerian Kesehatan.
*Registrasi digunakan untuk pencatatan data dasar rumah sakit pada Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan Nomor Identitas Rumah Sakit yang berlaku secara Nasional.
*Registrasi dilakukan secara [[online]] pada situs resmi Direktorat Bina Upaya Kesehatan.
==Tujuan==
Baris 22 ⟶ 30:
Penyelenggaraan SIRS bertujuan untuk :
*Merumuskan Kebijakan dibidang perumahsakitan
*Menyajikan informasi
*Melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penyeleggaraan rumah sakit secara nasional.<ref># http://www.scribd.com/doc/64024972/Juknis-SIRS-6</ref>.
==Sifat Pelaporan==
Sifat pelaporan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan
*Pelaporan yang bersifat terbaru, setiap saat ( updated ), ditetapkan berdasarkan kebutuhan informasi untuk pengembangan program dan kebijakan dalam bidang perumahsakitan.
*Pelaporan yang bersifat periodic dilakukan 2 ( dua ) kali dalam 1 ( satu )tahun yang terdiri dari laporan tahunan dan rekapitulasi laporan bulanan ( otomatis ).<ref># http://www.scribd.com/doc/64024972/Juknis-SIRS-6</ref>.
==Pengisian Laporan==
Pengisian laporan SIRS mengacu pada pedoman system informasi rumah sakit yaitu :
*Direktorat Jenderal Bina Upaya kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SIRS di rumah sakit.
*Pembinaan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan , dilakukan melalui bimbingan teknis pelaksanaan SIRS kepada rumah sakit dan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota.
*Pengawasan pelaksanaan SIRS dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan bersama-sama seluruh DinasKesehatan Provinsi dan Dinans Kesehatan Kabupaten/Kota.
*Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan efektifitas pelaporan SIRS, Direktorat Jenderal dapat memberikan penghargaan kepada rumah sakit maupun Dinas Kesehatan Provinsi dan / atau Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota.<ref># http://www.scribd.com/doc/64024972/Juknis-SIRS-6</ref>.
==Referensi==
|