Sistem informasi rumah sakit: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 37:
Sifat pelaporan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan
*Pelaporan yang bersifat terbaru, setiap saat ( updated ), ditetapkan berdasarkan kebutuhan informasi untuk pengembangan program dan kebijakan dalam bidang perumahsakitan.
*Pelaporan yang bersifat periodic dilakukan 2 ( dua ) kali dalam 1 ( satu )tahun yang terdiri dari laporan tahunan dan rekapitulasi laporan bulanan ( otomatis )
==Pengisian Laporan==
Baris 45:
*Pembinaan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan , dilakukan melalui bimbingan teknis pelaksanaan SIRS kepada rumah sakit dan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota.
*Pengawasan pelaksanaan SIRS dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan bersama-sama seluruh DinasKesehatan Provinsi dan Dinans Kesehatan Kabupaten/Kota.
*Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan efektifitas pelaporan SIRS, Direktorat Jenderal dapat memberikan penghargaan kepada rumah sakit maupun Dinas Kesehatan Provinsi dan / atau Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota
==Referensi==
|