Sistem informasi rumah sakit: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Sirs.jpg|jmpl|Sistem Informasi Rumah Sakit]]
'''Sistem informasi rumah sakit ( SIRS )''' ([[ bahasa Inggris: ]]'' Hospital information systems, HIS'' ) adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data rumah sakit se-Indonesia. Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus, baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.SIRS ini merupakan penyempurnaan dari SIRS Revisi V yang disusun berdasarkan masukan dari tiap Direktorat dan Sekretariat dilingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. Hal ini diperlukan agar dapat menunjang pemanfaatan data yang optimal serta semakin meningkatnya kebutuhan data saat ini dan yang akan datang. <ref># http://www.scribd.com/doc/64024972/Juknis-SIRS-6</ref>.
 
==Dasar Hukum==
 
*Rumah sakit di Indonesia wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit sebagaimana ketentuan dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit .
*Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang[[ keterbukaan Informasi Public]] ( KIP ) maka tersediannya data dan informasi mutlak dibutuhkan terutama oleh badan layanan umum seperti rumah sakit.<ref># http://www.scribd.com/doc/64024972/Juknis-SIRS-6</ref>.
 
==Dasar Pelaksanaan==
 
*Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang[[ Sistem Informasi]] Rumah Sakit ( Sistem Pelaporan Rumah Sakit ) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan.Paling lambat dalam jangka waktu 2 ( dua ) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
*Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 ( satu ) ayat 1 ( satu ) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit ( SIRS ).
*Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL ( tahunan ) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 ( bulanan ) dikirimkan mulai tahun berjalan.<ref># http://www.scribd.com/doc/64024972/Juknis-SIRS-6</ref>.
 
==Aplikasi==
Baris 36:
 
Sifat pelaporan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan
*Pelaporan yang bersifat terbaru, setiap saat ( updated ), ditetapkan berdasarkan kebutuhan informasi untuk pengembangan program dan kebijakan dalam bidang perumahsakitan.
*Pelaporan yang bersifat periodic dilakukan 2 ( dua ) kali dalam 1 ( satu )tahun yang terdiri dari laporan tahunan dan rekapitulasi laporan bulanan ( otomatis ).
 
==Pengisian Laporan==
Baris 45:
*Pembinaan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan , dilakukan melalui bimbingan teknis pelaksanaan SIRS kepada rumah sakit dan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota.
*Pengawasan pelaksanaan SIRS dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan bersama-sama seluruh DinasKesehatan Provinsi dan Dinans Kesehatan Kabupaten/Kota.
*Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan efektifitas pelaporan SIRS, Direktorat Jenderal dapat memberikan penghargaan kepada rumah sakit maupun Dinas Kesehatan Provinsi dan / atau Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota.
 
==Referensi==