Sistem informasi rumah sakit: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menghilangkan referensi [ * ]
Baris 5:
 
*Rumah sakit di Indonesia wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit sebagaimana ketentuan dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit .
*Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang[[ keterbukaan Informasi Public]] (KIP) maka tersediannya data dan informasi mutlak dibutuhkan terutama oleh badan layanan umum seperti rumah sakit.<ref># http://www.scribd.com/doc/64024972/Juknis-SIRS-6</ref>.
 
==Dasar Pelaksanaan==
Baris 11:
*Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang[[ Sistem Informasi]] Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan.Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
*Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
*Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.<ref># http://www.scribd.com/doc/64024972/Juknis-SIRS-6</ref>.
 
==Aplikasi==
Baris 18:
*Data ketenagaan yang bekerja di rumah sakit.
*Data rekapitulasi kegiatan pelayanan kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat inap.
*Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat jalan.<ref># http://www.scribd.com/doc/64024972/Juknis-SIRS-6</ref>.
 
==Penerapan==
Baris 24:
*Untuk dapat menggunakan aplikasi SIRS ONLINE , setiap rumah sakit wajib melakukan registrasi pada Kementerian Kesehatan.
*Registrasi digunakan untuk pencatatan data dasar rumah sakit pada Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan Nomor Identitas Rumah Sakit yang berlaku secara Nasional.
*Registrasi dilakukan secara [[online]] pada situs resmi Direktorat Bina Upaya Kesehatan.<ref># http://www.scribd.com/doc/64024972/Juknis-SIRS-6</ref>.
 
==Tujuan==
Baris 31:
*Merumuskan Kebijakan dibidang perumahsakitan
*Menyajikan informasi rumah sakit secara nasional
*Melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penyeleggaraan rumah sakit secara nasional.<ref># http://www.scribd.com/doc/64024972/Juknis-SIRS-6</ref>.
 
==Sifat Pelaporan==