Konten dihapus Konten ditambahkan
MerlIwBot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: frp:Payis (L)
Member~idwiki (bicara | kontrib)
Penambahan Pendapat Ahli
Baris 15:
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh [[warga negara]], atau [[hukum]], baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu [[Undang-Undang]]. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara [[demokrasi|demokratis]], yakni menghormati [[hak]] tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
 
== Pengertian Negara menurut para ahli ==
; Prof. Farid S. :''Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.''
; Georg Jellinek :''Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.''
; Georg Wilhelm Friedrich Hegel :''Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal''
; Max Weber :''Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah'' .
; Rifhi Siddiq :''Negara adalah satu kesatuan yang berdaulat yang mempunyai kemampuan untuk memaksa, memonopoli, menguasai hal-hal yang berkaitan tentang kepentingan orang banyak yang terdapat di wilayahnya.''.
; Roelof Krannenburg :''Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri''.
; Prof. Farid S. :''Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.''
; Roger H. Soltau :''Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat''.
; Prof. R. Djokosoetono :''Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.''