Cessie: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k kat, iw
Yarring (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{wikify}}
'''Cessie''' adalah pengalihan hak atas [[kebendaan tak bertubuh]] (''intangible goods'') kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasa berbentuk [[piutang]] atas nama.
 
'''<u>=== Syarat Cessie</u>''' ===
 
Cessie dapat dilakukan melalui [[akta otentik]] atau [[akta bawah tangan]]. Syarat utama keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessie tersebut kepada pihak terhutang untuk disetujui dan diakuinya. Pihak terhutang di sini adalah pihak terhadap mana si berpiutang memiliki tagihan.
 
Pengaturan mengenai cessie diatur dalam Pasal 613 [[Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia]].
 
'''<u>=== Praktek Pelaksanaan Cessie</u>''' ===
 
Dalam praktek transaksi bisnis di Indonesia saat ini, akta cessie biasa dibuat dalam bentuk "''Assignment Deed''". Hal pokok yang diatur dalam Assignment Deed adalah sebagai berikut:
 
Baris 18 ⟶ 15:
Akta cessie biasanya dibuat dalam hubungan dengan perjanjian hutang piutang biasa dalam konteks perdagangan (pembelian dan penjualan barang dagangan secara cicilan), perjanjian pinjaman (kredit), dan [[anjak piutang]] (''[[factoring]]'').
 
'''<u>=== Cessie Sebagai [[Jaminan Hutang]]</u>'''===
 
Dalam konteks [[perjanjian]] hutang piutang, baik untuk tujuan perdagangan maupun pinjaman (kredit), biasanya pengalihan hak kebendaan (tak bertubuh) tersebut dilakukan untuk tujuan pemberian jaminan atas pelunasan hutang. Dalam konteks ini, isi akta cessie yang bersangkutan sedikit berbeda dengan isi akta cessie biasa. Akta cessie yang bersifat khusus ini dibuat dengan pengaturan adanya syarat batal. Artinya, akta cessie akan berakhir dengan lunasnya hutang/pinjaman si berhutang. Sementara akta cessie biasa dibuat untuk tujuan pengalihan secara jual putus ([[outright]]) tanpa adanya syarat batal.
 
Baris 28 ⟶ 24:
Untuk tujuan pengawasan oleh kreditur, si berhutang wajib senantiasa menunjukkan daftar stok barang miliknya agar kreditur dapat memastikan bahwa jumlah minimal yang dijaminkan selalu sama guna meng-''cover'' jumlah 'hak atas stok barang' tersebut yang dijaminkan kepada kreditur.
 
'''<u>=== Tidak Ada Hak Keutamaan</u>''' ===
 
Perlu diingat, akta cessie khusus ini bukanlah bentuk jaminan yang diatur secara hukum melalui peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kreditur yang memegang jaminan yang diperoleh berdasarkan akta cessie khusus ini tidak memiliki hak untuk diutamakan ([[privilege]]) dari kreditur lain dalam hal si berhutang jatuh pailit. Dalam hal ini, haknya atas stok barang yang dicontohkan di atas akan terbagi bersama-sama kreditur lainnya dari si berhutang yang pailit tersebut. Dengan demikian, jaminan ini cukup beresiko tinggi dari sudut hukum.
 
'''<u>=== Akta Cessie v.s. Akta Jaminan Fidusia</u>''' ===
 
Sebagai catatan, akta cessie khusus untuk tujuan pemberian jaminan tersebut tidak lagi digunakan sejak diberlakukannya Undang-undang tentang [[jaminan fidusia]]. Dengan undang-undang ini, pemberian hak atas kebendaan (dalam hal ini benda bergerak, baik bertubuh maupun tak bertubuh) menjadi dimungkinkan. Dan resikonyapun lebih rendah dari sudut hukum karena kreditur pemegang jaminan fidusia memiliki hak keutamaan ([[privilege]]) atas barang yang dijaminkan tersebut terhadap kreditur lainnya.