Kontrak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan Yarring (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh Jagawana |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
▲[[Kontrak]] atau “perjanjian” adalah kesepakatan antara dua [[orang]] atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia]].
'''<u>Syarat kontrak</u>'''▼
Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:
Baris 11 ⟶ 9:
# Sebab/[[causa]] yang diperbolehkan secara hukum.
Tidak dipenuhinya syarat No. 1 dan 2 di atas memberi dasar kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memohon kepada [[pengadilan]] yang berwenang untuk membatalkan kontrak tersebut. Sementara itu, pelanggaran atas syarat No. 3 dan 4 mengakibatkan kontrak yang bersangkutan menjadi [[batal demi hukum]].
|