Film porno: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 114.79.17.101 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Farras
Membalikkan revisi 4590110 oleh Alagos (bicara)
Tag: Suntingan perangkat seluler
Baris 46:
== Catatan kaki ==
{{reflist}}
 
Entah sadar atau tidak, ataukah telah terjadi adanya pergeseran moral didalam tubuh bangsa ini, saya kurang tahu persis, namun penomena yang terjadi banyak kita lihat adegan asusila yang tidak pantas dilihat oleh umum terpampang di situs, blongs internet, VCD, dsb dengan berbagai format baik gambar maupun berupa film terdapat di sekitar kita.
Apakah mereka sadar ketika membuat adegan tersebut ?
Apakah mereka sadar ketika menyebarkan adegan tersebut ?
Terkadang semuanya tidak masuk diakal, ada yang tanpa sadar, ada yang ingin sebagai media dokumen pribadi, adapula yang menjadi korban rekaan, dan tidak sedikit yang menjadi korban pemerasan.
Coba kita lihat contoh kasus produksi VCD porno Gondangrejo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (16/9/2009).
Dalam sidang yang digelar tertutup itu, Ketua majelis hakim RE Setyawan tak hanya mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), melainkan juga langsung mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah dua petugas Polsek Gondangrejo yang kali pertama melakukan penyelidikan kasus itu, setelah menangkap dan mendengarkan pengakuan dari lima pemuda yang menonton adegan tidak senonoh yang dilakukan dua rekannya.
Dalam sidang itu terungkap, terdakwa JK, 34, aktor dalam film porno itu yang berinisiatif merekam adegan persetubuhannya dengan pacarnya, DI, 22, seorang sales promotion girl (SPG).
Dia pula yang kemudian mengedarkan film tersebut, yang sudah diformat ke dalam bentuk video compact disc (VCD) oleh MI, 30, warga Boyolali.
JK dan DI terkena dakwaan paling berat, yakni melanggar Pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pornoaksi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 282 KUHP tentang peredaran barang-barang porno dan diancam hukuman penjara maksimal sampai 12 tahun.
JPU Eko Kuntadi SH yang dikonfirmasi wartawan seusai sidang, menuturkan awalnya JK menyewa handycam milik MI, yang memang memiliki usaha persewaan kamera dan video shooting.
“Alasannya untuk merekam acara piknik keluarga. Makanya, MI langsung meminjamkan handycam tersebut. Setelah beberapa hari, barang itu dikembalikan dan kasetnya diminta agar diformat ke dalam bentuk VCD agar tidak rusak. Ternyata, yang direkam bukan acara piknik keluarga, melainkan adegan intim antara JK dan DI yang durasinya sekitar 28 menit,” paparnya.
Sebenarnya, MI yang mengetahui isi film itu adalah adegan mesum berusaha menolak permintaan JK. Namun setelah dipaksa dengan alasan hasil rekaman itu hanya untuk koleksi pribadi, akhirnya MI bersedia menggandakan film tersebut hingga lima keping VCD.
Dalam perkembangannya, lima keping VCD itu malah dibagi-bagikan JK kepada rekan-rekannya. VCD itulah yang kemudian ditonton beramai-ramai oleh lima pemuda tersebut, dan kemudian menjadi awal terungkapnya kasus itu oleh aparat Polsek Gondangrejo.
Sementara itu, ketiga terdakwa hanya bisa tertunduk lesu dalam sidang tersebut. DI bahkan ditemani oleh kedua orang tuanya yang datang dari Gondangrejo. Namun saat dimintai keterangan, keduanya memilih bungkam
Coba perhatikan pula berita yang satu ini
Pembuat dan penyebar situs, gambar-gambar, dan informasi yang bernuansa pornografi di jaringan elektronik, baik melalui jaringan internet, televisi, dan jaringan elektronik lainnya, terancam dihukum berat. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, orang yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan situs dan gambar porno akan didenda Rp 1 miliar dan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pakar telematika, Roy Suryo menyambut baik adanya UU ITE ini. Menurutnya, dengan adanya UU ITE ini, semua data elektronik seperti pesan singkat (sms), email, foto, gambar, dan rekaman suara, bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.
"UU ITE ini juga menjadikan KUHP dan UU Telekomunikasi lebih bergigi lagi," katanya.
Roy menambahkan, pemerintah khusus aparat penegak hukum harus cermat dalam mengaplikasikan UU ini. Kualitas sumber daya manusia dari aparat penegak hukum juga harus terus ditingkatkan mengingat keterbatasan jumlah personel penegak hukum di Indonesia yang paham mengenai cyber crime. "Dari 32 polda (kepolisian daerah) di Indonesia, mungkin baru 12 polda yang memiliki unit cyber crime," tandasnya.
Pakar telematika, Roy Suryo menyambut baik adanya UU ITE ini. Menurutnya, dengan adanya UU ITE ini, semua data elektronik seperti pesan singkat (sms), email, foto, gambar, dan rekaman suara, bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.
"UU ITE ini juga menjadikan KUHP dan UU Telekomunikasi lebih bergigi lagi," katanya.
 
Coba renungi manfaat apa yang dapat dimbil dari perbuatan itu, perhitungkan pula sanksi hukum yang mengancam, apakah hal tersebut sebanding , sumua terpulang kepada pelaku masing masing
 
== Pranala luar ==