Musyarakah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
Ketentuannya, antara lain :
 
# Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh parapatai pihak untukanjing menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
# Pihak-pihak yang berkontrak harus sadar hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut :
* Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan.